Sampaiakhirnya ia menemukan teks yang sama persis di kitab Ihya’ juz 4 dalam bab Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Imam Ghozali menyebutkan faedah dan pahala yang sangat banyak dalam doa ini. Kitab al‑Nikah ‑ Kitab ini menerangkan tentang pengertian wali dan kaedah melaksanakan akad nikah berdasarkan apa yang telah diajar oleh Rasulullah s Terjemahan Kitab Fathul Qorib bab nikah lengkap atau kitab Taqrib bab nikah ini Saya kira sangat dibutuhkan oleh santri-santri yang sudah selesai mondok dan pulang ke kampung halamannya dan segera menikah. Terjemah kitab fiqih bab nikah Fathul Qorib ini bisa Anda lihat di kitab kuning aslinya berharakat ataupun gundul dari mulai halaman 43. كتاب النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضايا Kitab nikah dan hal yang berhubungan dengannya dari hukum dan cara menghukuminya Nikah menurut lughat atau bahasa adalah berkumpul, berhubungan, mengikat. Sedangkan menurut syara adalah ikatan yang meliputi syarat dan rukun مستحب لمن يحتاج إليه Nikah itu sunnah bagi orang yang membutuhkan Membutuhkan di sini adalah mereka yang membutuhkan hubungan psikologis intim serta bisa dan mampu memberikan mahaf serta nafkah. Maka tatkala tidak ada kemampuan tersebut, nikah tidaklah للحر أن يجمع بين اربع حرائر وللعبد بين اثنتين Diperbolehkan bagi laki-laki merdeka memiliki istri empat dan bagi budak laki-laki diperbolehkan memiliki istri dua Kebolehan ini tentu dikecualikan bagi laki-laki yang hanya diperbolehkan nikah dengan satu wanita seperti nikah safiih dan ketidakmampuan dalam hal nafkah. ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنت Seorang laki-laki merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan kecuali dengan dua syarat yakni kehabisan wanita merdeka serta takut zina karena tidak ada wanita merdeka Termasuk syarat tersebut adalah tidak adanya wanita merdeka yang ridho dinikahi oleh laki-laki tersebut. Syarat lainnya adalah tidak adanya wanita muslimah atau kitabiyah yang merdeka yang serta budak perempuan yang akan dinikahi haruslah muslimah, bukan kafir kitabiyah. Ketika syarat itu terpenuhi, maka laki-laki merdeka bolehlah menikahi budak wanita. Jika laki-laki tersebut kemudian mendapati menikah lagi dengan seorang wanita merdeka, maka perkawinan dengan budak wanita itu tetap masih sah dan tidak الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب Seorang laki laki memandang wanita itu ada tujuh macam hukum. أحدها نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز Pertama, laki laki memandang wanita lain tanpa ada keperluan, maka tidak boleh. Walaupun laki-laki tersebut termasuk kategori manula/kakek-kakek yang sudah tak mampu berhubungan biologis. Tapi jika karena ada suatu keperluan, misalnya untuk meminta persaksian, maka itu dibolehkan. والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما Ke dua, memandang kepada istrinya sendiri atau budaknya, maka diperbolehkan memandangnya selain pada kemaluan. Adapun melihat farji maka hukumnya haram, namun pendapat ini lemah, yang benar adalah boleh melihat farjinya namun makruh. والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة والركبة Ke tiga, memandang perempuan kerabat atau amat yang boleh dinikahi, maka diperbolehkan memandang selain sesuatu di antara pusar sampai lutut. Yang dimaksud perempuan kerabat adalah perempuan yang senasab, sesusu, mushoharoh. Adapun melihat antara keduanya antara pusar dan lutut, maka haram النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين Ke empat, memandang perempuan karena akan dinikahi, maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak tangan. والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إليها Ke lima, memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolehkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk diobati. Walaupun tempat yang diobati tersebut adalah alat vital, namun syarat harus dihadiri muhrimnya atau suaminya atau tuannya. والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة Ke enam, memandang perempuan yang memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan, maka diperbolehkan memandang wajahnya saja. Maksud persaksian disini adalah misalnya melihat wajah wanita yang disangka berzina oleh saksi atau melihat bagian vital karena kelahiran. Jika melihat tanpa ada keperluan persaksian, maka hukumnya fasiq. Adapun yang dimaksud memperkerjakan atau mu'amalah adalah semisal jual beli atau menjadi pelayan النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها Ke tujuh, memandang budak perempuan yang akan dibelinya, maka boleh memandang tempat yang dijadikan pedoman diterimanya dalam jual beli budak. Dengan syarat hanya melihat selain auratnya saja. Demikianlah bahasan kali ini tentang penjelasan Kitab Fathul Qorib bab nikah, Saya batasi sampai disini biar tak terlalu panjang, selanjutnya kita bahas fasal selanjutnya tentang aqad nikah. Kalau mau lebih detail, bisa baca buku fiqih nikah.
19 Terjemah – Fathul Qorib (Teks Arab) 20. Terjemah – Fiqhul Manhaji; 21. Terjemah – Fiqhul Waqi' 22. Terjemah – Hikmatus Tasyri' 23. Terjemah – Irsyadul Anam; 24. Terjemah – Matan Safinatun Najah Serial Hadits Nikah (6 Bab) 269. Agar Tak Salah Langkah Dalam Memilih Pasangan Sah; 270. Apakah Zina Menyebabkan Kemahraman; 271
Kali ini Kami akan menulis terjemahan dari kitab kuning Fathul Qorib bab nikah. باب النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضايا Bab nikah dan perkara yang berkaitan dengan nikah dari hukum dan cara menghukuminya Dalam beberapa editorial menggunakan bahasa, "hukum dan masalah yang berkaitan dengan pernikahan." Kalimat ini tidak tercantum dalam beberapa editorial. Perkawinan secara bahasa diungkapkan untuk makna berkumpul, wathi' dan kontrak. Dan menurut syariah, nikah adalah akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat. النكاح مستحب لمن يحتاج إليه تعدد الزوجات Nikah itu sunnah bagi orang yang membutuhkan istri banyak Menikah adalah sunnah bagi orang yang membutuhkannya karena keinginan yang kuat dalam dirinya untuk berwathi' dan ia memiliki biaya seperti mahar dan nafakah. Jika dia tidak punya uang, maka tidak sunnah baginya untuk menikah. ويجوز للحر أن يجمع بين اربع حرائر وللعبد بين اثنتي Diperbolehkan bagi orang merdeka memiliki istri empat secara bersamaan. Dan bagi seorang hamba diperbolehkan memiliki istri dua secara bersamaan. Laki-laki merdeka hanya boleh mengumpulkan dalam perkawinan empat perempuan merdeka. Kecuali dia hanya memiliki satu hak, seperti pernikahan orang bodoh dengan sesamanya, yaitu pernikahan yang tergantung pada kebutuhan. Bagi seorang budak, meskipun budak mudabbar, muba'adl, mukatab, atau budak yang kebebasannya tergantung pada suatu sifat, diperbolehkan untuk mengumpulkan hanya dua istri. ولا ينكح الحر أمة إلا بشرطين عدم صداق الحرة وخوف العنت Seorang yang merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan kecuali dengan dua syarat yaitu tanpa mas kawin dan takut zina dan kehabisan wanita merdeka. Mushannif meninggalkan dua syarat lainnya, Pertama, dia tidak memiliki istri wanita merdeka, baik muslim maupun ahli kitab yang masih bisa dinikmati. Kedua, budak wanita yang akan dinikahi oleh pria merdeka adalah muslim. Maka tidak halal bagi laki-laki muslim menikahi budak perempuan ahli kitab. Apabila seorang laki-laki merdeka menikahi seorang budak perempuan dengan syarat-syarat ini, kemudian dia kaya dan menikahi seorang perempuan merdeka, maka pernikahannya dengan budak perempuan itu tidak terputus. ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب Seorang laki laki memandang wanita itu ada tujuh macam hukum. أحدها نظرة إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز Pertama, memandangnya seorang laki laki kepada wanita lain tanpa ada keperluan, maka tidak boleh. Pertama, pandangan seorang laki-laki, meskipun dia sudah tua dan tidak mampu lagi untuk hoeboengan eenteem, dengan wanita lain bukan mahram dan bukan istri tanpa ada niat untuk memandangnya, maka hukumnya tidak boleh Haram. Jika pandangannya didasarkan pada niat seperti bersaksi terhadap wanita, maka hukumnya boleh. والثاني نظرة إلى زوجته أو أمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما Kedua, memandang kepada istrinya sendiri atau budaknya, maka diperbolehkan memandang selain kmaloean. Kedua, pandangan laki-laki terhadap istri dan budak perempuannya. Maka dibolehkan baginya untuk melihat masing-masing dari mereka selain auratnya. Adapun alat k3lameen, maka hukum melihatnya adalah haram. Dan ini adalah pendapat yang lemah. Menurut pendapat al-ashah, boleh melihat aurat tetapi disertai dengan hukum makruh. والركبة والثالث نظرة إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة Ketiga, memandang perempuan kerabat atau amat yang dinikahi, diperbolehkan memandang selain sesuatu mulai pusar sampai lutut. Ketiga, pandangan seorang laki-laki terhadap wanita mahramnya, baik karena nasab, radla' atau nikah, atau atas budak wanitanya yang telah dinikahi orang lain. Maka diperbolehkan baginya untuk melihat bagian tubuh selain bagian antara pusar dan lutut. Adapun anggota di antara keduanya, maka hukumnya haram untuk dilihat. والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين Keempat, memandang perempuan karena akan dinikahi, maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak tangan. Yang keempat adalah melihat wanita lain karena mereka ingin menikah. Ketika seseorang ingin menikahi seorang wanita, diperbolehkan baginya untuk melihat wajah dan telapak tangan wanita itu, meskipun calon istri tidak mengizinkannya. Menurut tarjihnya Imam an Nawawi, apabila seorang laki-laki ingin melamar seorang budak wanita, maka dia boleh melihat dari budak wanita bagian-bagian tubuh yang boleh dilihat dari wanita merdeka tersebut. إليها والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج Kelima, memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolehkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk diobati. Yang kelima adalah melihat karena mengobati. Maka diperbolehkan bagi seorang dokter laki-laki untuk melihat dari pasien perempuan lain bagian-bagian yang perlu ia rawat bahkan farji. Ia melakukannya di depan mahram, suami, atau majikan pasien perempuan. Dan memang tidak ada dokter wanita yang bisa merawat pasien wanita. والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز إلى الوجه خاصة Keenam, memandang perempuan yang memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan maka diperbolehkan memandang khusus wajah. Keenam, mencari tujuan bersaksi terhadap seorang wanita. Jadi seorang saksi diperbolehkan melihat farji wanita lain ketika dia bersaksi tentang perzeenahan atau persalinan yang dialami wanita itu. Jadi, jika dia dengan sengaja melihat untuk tujuan selain bersaksi, maka dia dianggap fasiq dan kesaksiannya ditolak. Atau memandangnya karena untuk melakukan transaksi jual beli atau hal lain dengan seorang wanita. Jadi dia diperbolehkan untuk melihat wanita itu. Ungkapan Mushannif, “orang-orang tertentu hanya melihat wajahnya”, kembali ke persoalan kesaksian dan transaksi. المواضع التي يحتاج إلى تقليبها والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى Ketujuh, memandang budak perempuan yang akan dibelinya, maka boleh memandang tempat yang dijadikan pedoman diterimanya dalam jual beli budak. Ketujuh adalah melihat budak wanita ketika ingin membelinya. Jadi dia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh yang perlu dilihat. Sehingga dia diperbolehkan untuk melihat bagian tubuh dan rambutnya, bukan bagian auratnya. ولا يصح عقد النكاح إلا بولي وشاهدي عدل فصل Fasal - Tidak sah nikah kecuali dengan kehadiran seorang wali dan kehadiran dua saksi yang adil ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط Seorang wali dan dua saksi membutuhkan enam syarat. الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة Yakni Islam, balig, berakal, merdeka, laki laki dan adil الذمية أنه لا يفتقر نكاح إلى إسلام الولي إلا Kecuali pernikahan seorang amat dimmi, maka tidak membutuhkan islamnya seorang wali ولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد dan nikahnya seorang amat tidak membutuhkan adilnya tuan. العم ثم ابنه على هذا الترتيب وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم Wali yang utama adalah ayah, nenek, saudara laki laki seayah seibu, saudara laki laki seibu saja, anak laki laki saudara laki laki seayah seibu, anak laki laki saudara laki laki seayah saja, paman dan anak paman. فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصابته ثم الحاكم Bila urutan wali diatasa tidak ada semua maka tuan yang memerdekannya. Kemudian bila tidak ada semua mulai nomor 1 sampai 9 maka ahli waris asobahnya lalu hakim. ولا يجوز أن يصرح بخطبة معتدة ويجوز أن يعرض لها وينكحها بعد انقضاء عدتها Dan tidak diperbolehkan menjelaskan khitbah lamaran wanita dalam keadaan iddah. Dan diperbolehkan menawarkan khitbah lamaran dan menikahinya sesudah beresnya iddah. والنساء على ضربين ثيبات وأبكار فالبكر يجوز للأب والجد إجبارها على النكاح والثيب لا يجوز تزويجها إلا بعد بلوغها وإذنها Perempuan itu ada dua yakni gadis dan janda. Maka seorang gadis diperbolehkan bagi seorang ayah dan kakek memaksanya untuk menikahkannya. Sedangkan janda, maka tidak diperbolehkan dinikahkan kecuali setelah dewasa dan atas ijinnya. والمحرمات بالنص أربع عشرة سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت واثنتان بالرضاع الأم المرضعة والأخت من الرضاعوأربع بالمصاهرة أم الزوجة والربيبة إذا دخل بالأم وزوجة الأب وزوجة الابن وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجة Saudara dalam nas agama ada empat belas. Tujuh sebab nasab yaitu ibu dan keatas, anak perempuan dan ke bawah, saudara perempuan, bibi dari ibu, bibi dari ayah, anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudara perempuan . Dua sebab menyusu yaitu ibu yang menyusui dan saudara perempuan sesusuan. Empat sebab perkawinan yaitu ibu Istri, anak tiri yang sudah disetubuhi ibunya, istri ayah, dan istri anak. Satu sebab mempersatukan yaitu saudara perempuan istri. ولا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب Tidak boleh dibarengkan antar perempuan dan bibi dari bapak atau ibunya dan diharamkan sebab susuan sebagaiman sebab keturunan. وترد المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرتق والقرن Perempuan ditolak dengan sebab lima hal gila, menderita penyakit lepra, belang, tersumbat oleh daging kmaloeannya dan tersumbat tulang kmaloeannya. ويرد الرجل بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والجب والعنة Laki Laki ditolak sebab lima hal yakni gila, menderita lepra, belang, terpotong kmaloeannya dan p3luh فصل ويستحب تسمية المهر في النكاح فإن لم يسم صح العقد ووجب المهر بثلاثة أشياء أن يفرضه الزوج على نفسه أو يفرضه الحاكم أو يدخل بها فيجب مهر المثل وليس لأقل الصداق ولا لأكثره حد ويجوز أن يتزوجها على منفعة معلومة ويسقط بالطلاق قبل الدخول بها نصف المهر. Fasal - Disunnahkan menyebutkan mahar dalam nikah. Maka jika tidak disebutkan maharnya dalam nikah, maka sah akad nikahnya. Mahar menjadi wajib karena tiga hal yatu dia mewajibkan terhadap dirinya sendiri, atau diwajibkan oleh hakim atau telah menduhulnya. Maka wajib membayar umumnya mahar. Tidak ada batas jumlah mahar dalam hal ukuran sedikit banyaknya. Diperbolehkan seorang menikahi perempuan dengan mas kawin kemanfaatan sesuatu. Mahar bisa gugur separuh akibat talak sebelum dukhul. فصل" والوليمة على العرس مستحبة والإجابة إليها واجبة إلا من عذر. Fasal - Pesta acara Nikah adalah Sunnah dan memenuhi undangannya adalah wajib kecuali ada udur atau ada halangan فصل والتسوية في القسم بين الزوجات واجبة ولا يدخل على غير المقسوم لها بغير حاجة وإذا أراد السفر أقرع بينهن وخرج بالتي تخرج لها القرعة وإذا تزوج جديدة خصها بسبع ليال إن كانت بكرا وبثلاث إن كانت ثيبا وإذا خاف نشوز المرأة وعظها فإن أبت إلا النشوز هجرها فإن أقامت عليه هجرها وضربها ويسقط بالنشوز قسمها ونفقتها Adapun menyamakan dalam giliran diantara beberapa istri adalah wajib. Tidak diperbolehkan memasuki atau dukhul selain istri yang mendapat giliran kecuali ada kebutuhan. Ketika suami akan berpergian, maka dia mesti memilih diantara beberapa istri dan keluar beserta istri yang menang dalam undian. Dan ketika suami beristri lagi, maka ada kekhususan untuk istri tersebut selama tujuh malam jika dia gadis, dan tiga hari jika janda. Dan ketika suami takut akan nusyuznya, istri harus dia nasehati, bila istri menolak untuk dinasehati maka harus pisah ranjang. Dan bila istri tetap nusyz pulang ke orang tua maka bisa memukulnya dan karena nusyuz tersebut, gugurlah jatah gilir dan jatah nafkah. Artikel terkait kitab fathul qorib berharokat dan terjemahfathul qorib bab wali nikahterjemahan kitab fathul qoribkitab fathul qorib bab jimamakalah bab nikah fathul qoribisi kitab fathul qoribdownload kitab fathul qorib pdfmacam macam kitab bab nikah
TerjemahFathul Qorib, Fiqih Madzhab Syafi’i, bagian 1. Pujian dan sanjungan hanya hak dan milik Alloh yang telah berfirman : “Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merubah-rubah kalimat-kalimat-Nya dan Dia-lah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Pingin tahu i'rab Kitab Fathul Qorib ? Sebelumnya kita berkenalan dahulu dengan kitab ini. Kitab Faraid Fathul Qorib ini sangat terkenal di kalangan pesantren yang tersebar di Nusantara. Kitab dengan nama Fathul Qorib ini menjadi Favorit bagi santri pemula maupun umat Islam yang baru mengkaji ilmu fiqih. Malahan, Universitas Al-Azhar di Mesir menjadikan kitab ini sebagai kitab wajib yang harus dikaji. Kitab fiqih bermazhab Asy-Syafi’i ini ditulis oleh Ibnu Qosim Al Ghazi secara amat singkat serta sistematis. Kitab Fathul Qarib ialah penjelasan dari kitab yang dikarang oleh Al Qadhi Abu Syuja, yaitu Al-Ghayah wa At-Taqrib. Dalam sebagian teks kitab Abu Syuja tersebut, acap kali dinamai At Taqrib dan kadang-kadang juga disebut dengan Ghayatul Ikhtishar. Karena itu, Al-Ghazi menamai kitab Fathul Qorib ini dengan dua nama, yakni Fathul Qorib Al Mujib Fi Syarhi Alfadzi At Taqrib serta Al Qaul Al Mukhtar Fi Syarhi Ghayatil Ikhtishar. Dalam muqoddimah kitab Fathul Qorib ini, Al Ghazi berharap untuk yang pemula bisa mendapat manfa’at dalam masalah cabang syari’at serta agama. Selain itu, kitab ini juga diharapkan dapat menjadi media bagi umat Islam yang ingin mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. sebab, sesungguhnya Allah amat dekat. Sebelum membahas isi dalam kitab ini, sebaiknya mengetahui penulisnya terlebih dahulu. Nama komplitnya adalah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al Ghazi. Ulama ini dilahirkan di Ghaza Palestina, pada bulan Rajab 859 Hijriyah. Di kota tersebut juga Al Ghazi tumbuh menjadi dewasa. Tetapi, di tahun 881 Hijriah beliau selanjutnya memutuskan hijrah ke Mesir bagi menuntut ilmu sampai kemudian menjadi ulama yang dihormati karena keilmuannya. Selama menuntut ilmu, Al Ghazi mengkaji kepada banyak ulama buat memperdalam ilmu fiqih, ilmu qiraat, mengkaji tata bahasa Arab, dan ilmu-ilmu agama lainnya. Bahkan, Al Ghazi juga mengkaji ilmu umum seperti matematika. Al Ghazi juga adalah salah satu ulama yang hafal Alquran. Suaranya merdu sekali, sehingga orang yang shalat yang bermakmum di belakangnya tidak akan bosan mendengar kalam Ilahi yang dibacanya. Al Ghazi wafat di malam Rabu, 6 Muharram 918 Hijriah, tapi ada juga versi yang lain yang menyatakan bahwa beliau wafat di Jumat 15 Muharram. Kitab Fathul Qorib bukanlah merupakan kitab syarah yang panjang lebar serta membosankan, tapi pula bukan kitab ringkas yang dapat merusak arti. Karya Al Ghazi yang satu ini merupakan kitab yang berisi mengenai ilmu buat mengetahui hukum-hukum syariat yang diambil dari dalil-dalil terperinci. Isi dari kitab Fathul Qorib ini terdiri dari muqaddimah dan pembahasan ilmu fiqih yang dengan cara garis besar terdiri atas 4 bagian, yaitu seputar cara praktek ibadah, muamalat, problem nikah, dan kajian hukum Islam yang berbicara mengenai kriminalitas atau jinayat. Seperti halnya kitab fiqih, pada sub bahasan ke satu kitab Fathul Qorib ini, Al Ghazi menjelaskan seputar sebagian tuntunan pelaksanaan ibadah yang terdiri dari 5 penjelasan, yaitu bersuci, sholat, zakat, puasa serta haji. Dalam menjelaskan tentang bersuci maupun thaharoh, Al Ghazi membahas 13 pasal. Di antaranya, perihal benda-benda najis, memakai siwak, wudhu, adab buang air kecil dan besar, tayammum, serta mengenai haid dan nifas. Al Ghazi menjelaskan, thaharah berasal dari kata annazhofat yang punya makna bersuci. Sementara Itu menurut istilah maknanya adalah suatu perbuatan yang menjadi syarat sahnya shalat seumpama wudhu, mandi, tayamum, serta menghilangkan najis. Sementara Itu thuharot berarti alat untuk bersuci. Tata cara bersuci sangat penting untuk menjalani ibadah. karena, kalau metode bersucinya saja tak benar, maka ibadah yang dilakukan jelaslah bakal menjadi sia-sia. Karena itu, penjelasan ini mesti diketahui buat seseorang yang baru mempelajari agama Islam. Sesudah mengetahui bab thaharah, selanjutnya diajarkan lebih dalam seputar metode sholat. Dalam fasal ini, Al Ghazi menjelaskan seputar syarat orang yang wajib sholat, macam-macam shalat, dan semua hal yang berkaitan dengan shalat. Selain itu, ia juga menerangkan tentang perbedaan laki-laki dan perempuan dalam melakukan sholat. Umpamanya, perbedaan dalam hal aurat yang mesti ditutup dan perbedaan metode mengingatkan imam sholat. Selanjutnya, pada bagian ke dua, Al Ghazi membahas perihal masalah muamalat. Penjelasan perihal interaksi sosial dan ekonomi ini terbagi menjadi dua pokok pembahasan. Pertama, tentang hukum jual beli serta muamalah lainnya. Ke dua, perihal hukum warisan serta wasiat. Dalam penjelasan jual beli ini, Al Ghazi diantaranya menjelaskan seputar ghasab. Menurut beliau, ghasab ialah memakai maupun merampas harta orang lain tanpa izin yang punya. Ghasab berbeda dengan mencuri. Bila ghasab, mengambil hak milik orang lain dengan terus terang dan memaksa. Sementara, mencuri adalah merampas harta milik orang lain dengan cara diam-diam. Jadi, ghasab hampir sama dengan begal atau merampok. Penjelasan mengenai begal sendiri pula dijelaskan dengan cara terpisah dalam kitab ini. Kemudian, di bagian ke 3, Al Ghazi membahas mengenai pernikahan serta yang berkaitan dengannya. Sedangkan di sub bahasan ke empat terdiri atas delapan penjelasan, di antaranya perihal jinayat serta hukuman. Di pembahasan ini, kita dapat mengetahui bagaimana seharusnya para pencuri, koruptor, dan pembunuh dihukum sesuai syariat Islam. Di bagian terakhir kitab ini, Al Ghazi lalu membahas tentang hukum hewan buruan, sembelihan, qurban dan makanan, perlombaan hewan dan lomba memanah, sumpah dan nazar, keputusan serta persaksian, serta tentang memerdekakan budak. I'rab Kitab Fathul Qorib Untuk mempelajari i'rab Kitab Fathul Qorib, diperlukan ruang atau blog khusus yang membahas i'rob matan atau syarah kitab ini. Sebagai contoh, Saya akan mengi'robi muqoddimahnya, tepatnya di halaman 3 yang berbunyi وَوَصَفَ الْمُصَنِّفُ مُخْتَصَرَهُ بِأَوْصَافٍ، مِنْهَا أَنَّهُ فِي غَايَةِ الْاِخْتِصَارِ وَنِهَايَةِ الْإِيْجَازِ I'rabnya adalah sebagai berikut وَ = isti'naf وَصَفَ = fi'il الْمُصَنِّفُ = fa'il مُخْتَصَرَهُ = maf'ul/mudhaf mudhaf ilaih بِأَوْصَافٍ = jar majrur مِنْهَا = jar majrur أَنَّهُ = amil anna - isim anna فِي = jar غَايَةِ = majrur/mudhaf الْاِخْتِصَارِ = mudhaf ilaih وَ = athaf' نِهَايَةِ = ma'thuf ke غاية الْإِيْجَازِ = ma'thuf keالاختصار dan seterusnya. Insya Allah nanti Saya akan buat artikel khusus tentang i'rab Kitab Fathul Qorib ini sedikit sedikit secara bertahap. Jika penasaran, Sobat bisa mengunjungi blog yang memang khusus menulis dan membahas hal ini, seperti blog Abi Hilya atau bisa juga nyari bahan unduhan i'rab Kitab Fathul Qorib pdf. Untuk Sobat yang akan memiliki kitab ini, Anda dapat membelinya di marketplace lokal seumpama di Shopee, Bukalapak maupun Tokopedia. Sebagian tampilan Kitab Fathul Qorib yang banyak ditawarkan di toko online antara lain Di Tokopedia didagangkan dikisaran Rp. 7400 Di Tokopedia ditawarkan dengan harga sekitar Rp. - Rp. Di Shopee dijual dikisaran Rp. Di Bukalapak dijual pada kisaran Rp. - Rp. Di Tokopedia didagangkan pada kisaran Rp. Di Shopee dijual pada kisaran Rp. Di Bukalapak didagangkan pada kisaran Rp. Di Shopee didagangkan dengan harga sekitar Rp. - Rp. Di Tokopedia didagangkan dikisaran Rp. Di Shopee didagangkan pada kisaran Rp. Di Shopee didagangkan dikisaran Rp. - Rp. Di Shopee dijual dengan harga sekitar Rp. - Rp. Di Tokopedia ditawarkan dengan harga sekitar Rp. Di Shopee didagangkan dengan harga sekitar Rp. - Rp. Bila buat sekarang ini Anda tak berkenan membelinya, bisa juga menggali informasi isi Kitab Fathl Qorib via Playstore. Beberapa contoh apk Kitab Fathul Qorib yang bisa Sobat download antara lain Fathul Qorib Taqrib Apk Kitab Fathul Qorib ini terdiri dari - Pendahuluan - Bersuci - Sholat - Jenis sholat - Zakat - Puasa - Haji - Transaksi serta waris - Nikah - Talak - Jinayah - Zina - Jihad - Berburu dan menyembelih - Perlombaan serta memanah - Iman dan nadhar - Hukum serta saksi Kitab Fathul Qorib dan Terjemahan Daftar kandungan Fathul Qorib - Muqoddimah - Bersuci - Shalat - Zakat - Puasa - Haji - Jual Beli - Waris dan Wasiat - Nikah - Perceraian - Jinayat - Hudud - Jihad - Buruan dan Sembelihan - Lomba serta Memanah - Sumpah dan Nadzar - Hukum dan Kesaksian - Memerdekakan Budak Fathul Qorib Makna Pesantren Kitab Fathul Qorib adalah kitab yang mengkaji seputar hukum dasar dari fiqih termasuk didalamnya ada ibadah dan mu'amalah. Kitab ini sangat tak asing dikalangan santri, sebab kitab fathul qorib ini adalah termasuk kitab wajib dan termasuk tahp permulaan ketika memahami kitab fiqih. Terjemah Fathul Qorib Lengkap Apk Terjemah Fathul Qorib Lengkap berisi ringkasan fiqih madzhab Syafi'i lengkap Selain mengkaji lewat apk, Anda pula bisa belajar via online dengan membaca web yang khusus mengkaji Kitab Fathul Qorib semisal web yang sedang Anda baca ini, atau bisa pula dengan mengunduh ebook Kitab Fathul Qorib dari situs yang menyediakannya. Demikian sekilas pandang seputar i'rab Kitab Fathul Qorib, sebelum kita mengkaji lebih jauh dari kandungan kitab tersebut. Baca pula postingan lain tentang - harakat kitab fathul qorib - kitab kuning fathul qorib - kitab fathul qorib terjemah perkata - kitab petuk fathul qorib pdf - soal dan jawaban kitab fathul qorib - pengertian niat dalam kitab fathul qorib - apa arti fathul qorib
Keterangan: 1. Kitab-kitab Imam Syafi’i. “Al-Imla” dan “al-Hujjah” adalah kitab-kitab Qaul qadim yang digunakan lagi, kerana semua isinya sudah termasuk dalam kitab-kitab Qaul Jadid. 2. Kitab-kitab Imam Syafi’i yang diguna sebagai kitab
Syarkhul‘alaamati Ibnu Qosim Al-Ghozy al musamma bi Fathil Qorib Al-Mujib ‘alaa matni At-Taqrib li Abi Syujaa’. Syarah yang dibeberkan Ibnu Qosim Al-Ghozy dari Matan Taqrib oleh Abi Syujaa’ ini berisi amalan-amalan syar’iyyah, baik itu berupa ibadah mahdhoh (Gue, Elo dan Allah) maupun ibadah mu’amalah (masalah dunia).

Zinaadalah melakukan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, atau diluar nikah. Zinatermasuk perbuatan keji dan sesat yang dilarang oleh Allah Swt, biasanya dilakukan oleh orang yang lemah imannya. Makna “Riddah” dalam kitab fathul qorib al-mujib, menurut bahasa ialah kembali dari meninggalkan sesuatu menuju

AdalahKitab Matan Taqrib Karya Syaikh Al-Qodhi Abu Syuja' Ahmad Bin Husain Bin Ahmad Al-Ashfahaniy yang membahas persoalan Fiqih Islam mulai dari Bab Bersesuci atau Taharah sampai pada persoalan pidana dan hukuman pidanana, serta persoalan-persoalan terkait Jihad dan Cara memperlakukan budak. Setelah pendahuluan ini, kami akan menuliskan
Belikoleksi Terjemahan Fathul Qorib online lengkap edisi & harga terbaru April 2022 di Tokopedia! ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Kurir Instan ∙ Bebas Ongkir ∙ Cicilan 0%.
SPOk.
  • t6zcys4dy8.pages.dev/71
  • t6zcys4dy8.pages.dev/156
  • t6zcys4dy8.pages.dev/499
  • t6zcys4dy8.pages.dev/267
  • t6zcys4dy8.pages.dev/361
  • t6zcys4dy8.pages.dev/346
  • t6zcys4dy8.pages.dev/455
  • t6zcys4dy8.pages.dev/288
  • terjemahan fathul qorib bab nikah